Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka pencurian 1.300 dus air mineral bernama Rahmat Arifin (37).
Polisi menangkap pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini di daerah Kertapati, Palembang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas menangkap Rahmat saat nongkrong bersama rekan-rekannya.
Rahmat adalah sopir truk dari perusahaan ekspedisi yang mengangkut air mineral tersebut.
"Tersangka bukannya membawa air mineral ke tujuan malah menjual air mineral itu ke orang lain di tengah jalan," kata Dery, Minggu (18/9/2016). Kerugian yang diderita perusahaan air mineral mencapai Rp 100 juta.(*)