Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polisi kembali berhasil membongkar kasus perdagangan manusia.
Kali ini Tim Khusus Patola Polres Minahasa Selatan menangkap Olga, salah seorang pemilik cafe di wilayah Minahasa Tenggara.
Olga yang berperan sebagai mucikari ini diringkus Tim Patola, Minggu (18/9/2016). Kasus ini terungkap atas informasi seorang warga Desa Karegesan, Minahasa Utara.
Pelapor menuturkan anak gadisnya RP sudah sekitar dua minggu tidak pulang ke rumah. Ia menduga dipekerjakan di sebuah kafe di Kecamatan Ratahan, Mitra.
Berdasarkan laporan tersebut, tim berlogo ular ini segera melakukan pengembangan. Tim akhirnya menemukan korban di kafe milik OK.
Dugaan ayah korban benar adanya, korban bersama beberapa ABG lain selama ini dipekerjakan sebagai ‘ladies’ di kafe tersebut.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP M Ali Taher mengatakan tersangka OK diamankan di Mapolres Minsel guna menjalani proses penyidikan.
"Tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana, mengapresiasi kinerja Tim Patola yang dalam waktu singkat dapat membongkar kasus ini.
"Polres Minsel dan jajaran sangat menseriusi kasus human trafficking, baik dalam pencegahan maupun penindakan hukumnya," tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolres, tak lepas dari peran serta masyarakat.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua, khususnya yang memiliki anak perempuan untuk meningkatkan pengawasan. Tanamkan terus pendidikan moral dan agama," pungkas sosok murah senyum ini.(*)