Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar menangkap Muhammad Faliq Din Nordin (32) WN Singapura karena kedapatan hendak mengambil Sabu-Sabu (SS) dan Kokain.
Ia diamankan di Kantor Pos Denpasar Pada 9 September lalu.
Menariknya dalam kasus ini, adalah narkotika itu didatangkan dari Negeri Kincir Angin, Belanda.
Uniknya untuk mengelabui petugas, barang haram itu dikemas dalam sebuah gelas, yang sebelumnya diberikan cairan lilin.
"Sabu ini dikirim dari Belanda menuju ke Indonesia. Sabu dikirim untuk tujuan orang asing yang ada di Bali dengan alamat jelas. Barangnya (Sabu dan Kokain,red) dikemas dalam kardus yang isinya adalah gelas. Dan dalam gelas itu ada sabu yang ditumpuk cairan lilin," kata Kakanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai wilayah Bali NTB dan NTT, Syarif Hidayat, Senin (19/9/2016).
Syarif mengaku, jika menghitung dari nilai barang haram tersebut. Ditaksir bisa mencapai seharga Rp. 225 juta.
Dan penerima barang ini sendiri, ialah Kobu Raum yang berada di Jalan Danau Buyan Denpasar Bali.
"Kobu sendiri menjadi wewenang Polda Bali untuk menindak. Kami hanya mengamankan, dan untuk selanjutnya adalah tugas Polisi," tandasnya. (ang)