Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Muhammad Faliq Din Nordin (32), warga negara Singapura, tertangkap saat hendak mengambil sabu dan Kokain di Kantor Pos Denpasar pada 9 September.
Menurut petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar yang menangkap Nordin, barang haram tersebut didatangkan dari Belanda.
Uniknya untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dikemas dalam sebuah gelas yang sebelumnya diberikan cairan lilin.
Baca: Selain Kokain, Pihak Bea Cukai Amankan Sabu dari Warga Singapura
"Sabu ini dikirim dari Belanda menuju ke Indonesia. Sabu dikirim untuk tujuan orang asing yang ada di Bali dengan alamat jelas. Barangnya dikemas dalam kardus yang isinya adalah gelas. Dan dalam gelas itu ada sabu yang ditumpuk cairan lilin," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Wilayah Bali NTB dan NTT, Syarif Hidayat, Senin (19/9/2016).
Jika dihitung nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 225 juta. Barang tersebut ditujukan kepada penerima bernama Kobu Raum di Jalan Danau Buyan, Denpasar, Bali.
"Kobu menjadi wewenang Polda Bali untuk menindak. Kami hanya mengamankan, dan untuk selanjutnya adalah tugas Polisi," ungkap Syarif.