Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung Gusti Zaldi harus menanggung akibat setelah memaksa terapis City Spa telanjang bulat.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan," kata hakim ketua Enidar membacakan putusan untuk terdakwa Gusti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (20/9/2016).
Menurut pertimbangan hakim dan fakta persidangan, Gusti terbukti bersalah menggunakan kekerasan dan memaksa terapis City Spa telanjang bulat dalam sebuah operasi penggerebekan.
Perbuatan Gusti memenuhi pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yaitu pidana penjara selama dua tahun.
Mendengar putusan majelis hakim, Gusti dan jaksa penuntut umum Yetti menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini bermula pada 9 September 2015 lalu. Kepala Satpol PP Bandar Lampung Cik Raden memanggil dua anggotanya, Gusti Zaldi dan Dedi Saputra.
Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi memantau City Spa apakah terapisnya menyediakan tempat untuk berbuat asusila. Ia mengingatkan keduanya tidak membeberkan perintah tersebut ke orang lain.
Setelah memantau Dedi melapor ke CIk Raden, terapis City Spa berinisial Y tidak mau diajak berbuat mesum. Sedangkan Gusti membeberkan ada terapis berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.
Berdasarkan laporan tersebut Cik Raden memberikan uang Rp 450 ribu ke Gusti dan Dedi karena uang keduanya terpakai untuk pijat di City Spa.
Berbekal laporan tersebut Cik Raden bermaksud menggerebek City Spa. Ia meminta Gusti mengondisikan seolah City Spa melayani kegiatan prostitusi.
Cik Raden memberikan uang Rp 750 ribu ke Gusti untuk mengusahakan pemijat di City Spa mau telanjang dan berhubungan badan.
Apabila sudah telanjang dan berhubungan badan Cik Raden menyuruh Gusti memberitahu Budi agar masuk menggerebek City Spa. Setelah rencana dibuat Gusti berangkat ke City Spa.
Gusti memesan kamar bersama pemijat. Ia memaksa pemijat untuk telanjang dan berhubungan badan. Setelah itu Gusti mengirimkan pesan singkat ke Budi, temannya sesama anggota Satpol PP, bahwa terapisnya sudah telanjang.
Budi dan tim Satpol PP langsung masuk dan menggerebek Gusti dan pemijat yang sudah telanjang bulat.