TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Belum hilang dalam ingatan kasus kekerasan seksual dengan korban Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah 5 tahun asal Manggar, Balikpapan Timur, Rabu (7/9) lalu. Kasus serupa kembali terjadi di Kota Balikpapan. Predator anak kembali berulah.
Parahnya, korban tak hanya seorang tapi sembilan bocah, murid sekolah dasar berusia 6 hingga 10 tahun. Tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang kakek berinisal GT alias Pakde (58).
Saat ini predator anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA Polres Balikpapan setelah hasil visum dari beberapa korban menunjukkan adanya bekas fisik atas perbuatan tak senonoh kakek bercucu 1 tersebut.
Saat dimintai keterangan, Pakde membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 9 bocah perempuan di hadapan penyidik. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta melalui Paur Subbag Humas Iptu D Suharto kepada Tribun, Senin (19/9).
"Pelaku kami amankan Minggu (18/9) kemarin setelah melihat fakta medis, keterangan korban dan saksi yang mengarah pada tindak pidana, barulah kami tetapkan ia (Pakde) sebagai tersangka," papar Suharto.
Dalam melancarkan aksi cabulnya, Pakde memanfaatkan kondisi rumahnya yang acap dijadikan tempat bermain oleh korban-korbannya. Bocah-bocah tersebut merupakan murid SD yang terletak tak jauh dari rumah tersangka.
Jalan masuk rumah yang menurun kerap dijadikan anak-anak arena bermain sehabis pulang sekolah, yakni bermain prosotan. "Dari pengakuan tersangka ia melakukan perbuatan cabul tersebut sejak Agustus 2016 kepada 9 bocah perempuan," ujar Suharto.
Selain itu, tersangka diduga menggunakan cucunya yang berusia 8 bulan sebagai umpan dengan tujuan memancing para bocah tersebut selalu dekat bersama dirinya. Berangkat dari sanalah aksi cabul pun dilakukan.
"Anak-anak itu (korban) kan biasanya memang suka dengan anak kecil, pelaku sering menggendong cucunya agar mereka mendekat. Nah saat itulah tersangka memanfaatkan situasi untuk melakukan tindak cabul," tuturnya di ruang Jatanras Polres Balikpapan.
Tersangka melancarkan tindak cabul kepada korbannya dengan menggerayangi kemaluan korban menggunakan tangan. "Di rumah tersangka itu ada pohon belimbing, saat anak-anak itu mengambil buah. Tanpa rasa malu, tersangka memegang kemaluan korbannya," beber Suharto.
Tak sekadar menggerayangi, beberapa korban sempat menerima aksi pencabulan yang mengakibatkan luka fisik di kamar tersangka. Kakek bercucu satu tersebut diketahui pernah memasukkan jari tangannya ke bagian vital korban. "Saya tak bisa menyebutkan siapa dan berapa korban yang menerima luka fisik. Namun yang jelas ada," ucapnya.
Sebelumnya, para orang tua korban yang tak terima atas perbuatan GT melaporkan ke Polres Balikpapan. Kamis (15/9), GT baru mengetahui dari wakil RT di tempat tinggalnya bahwa ia dilaporkan melakukan tindak pencabulan (saat itu korban masih 3 orang). Kendati laporan tersebut telah disampaikan ke aparat berwajib, namun GT belum diamankan.
Pihak kepolisian berdalih, bukti-bukti awal yang diajukan pelapor belum cukup kuat untuk menahan GT. Tak terima GT masih bebas berkeliaran pada Sabtu (17/9) beberapa orang tua korban mendatangi SD mengadukan ke pihak sekolah.
Selanjutnya GT dan para orangtua korban dimediasi pihak kelurahan dan RT berangkat ke Polres. Dari sanalah terkuak 9 bocah perempuan yang menjadi korban. GT yang awalnya mengelak, akhirnya pasrah saat dibawa kembali ke unit PPA Polres Balikpapan untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (18/9).
"Kami prihatin, dengan rentang waktu yang dekat 3 kali sudah terjadi tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur menjadi korban," katanya.
Atas perbuatannya saat ini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun penjara.
Rumah Kosong
Saat digiring petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, Kaltim, kakek yang mencabuli 9 bocah perempuan hanya bisa pasrah dan tertunduk malu.
Mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terikat di belakang, kakek berusia 58 tahun tersebut dihadapkan kepada awak media di ruang Jatanras Polres Balikpapan, Minggu (18/9).
Dalam kesempatan wawancara bersama Tribun, GT alias Pakde (58) mengaku khilaf telah melakukan tindak asusila tersebut kepada korbannya. "Khilaf saya pak," katanya.
Dari penuturan GT para korban tersebut seringkali mampir ke rumahnya di Jalan Karang jawa Dalam nomor 11 Kelurahan Karang jati, Balikpapan Tengah untuk bermain sehabis pulang sekolah. "Mereka (korban) senang bermain prosotan di teras rumah, sembari ambil belimbing. Sama senang gangguin cucu saya," tuturnya.
Sejak Agustus 2016, Pakde membenarkan telah mencabuli 9 korbannya. Kebanyakan dilakukan di teras rumah, sisanya di ruang tamu dan di dalam kamarnya. Beberapa korban ditengarai mendapati luka fisik atas tindak cabul yang dilakukan GT alias pakde, hal tersebut berdasarkan hasil visum medis.
Dari pengakuan korban maupun saksi, tersangka pernah memasukkan jari tangannya ke dalam organ vital korbannya, sehingga mengakibatkan luka. Kendati demikian saat dikonfirmasi tersangka tetap kekeuh berkata hanya menggerepe daerah kemaluan korbannya. Tidak sampai memasukan jari ke dalam kemaluan korban seperti yang dituduhkan orang tua korban.
Tindak cabul tersebut biasanya dilakukan saat istrinya dan kedua anaknya tak ada di rumah. Dalam kesehariannya, dirinya yang tak lagi bekerja hanya membantu istri berjualan di pasar. Setiap pagi ia mengantar istrinya berjualan sayur, lalu menjemputnya saat hari menjelang sore. "Pas istri saya ndak ada baru saya begitu (cabul)," ucapnya.
Saat ditanya mengapa ia sampai tega melakukan tindakan tak senonoh tersebut kepada bocah yang masih berusia 6 hingga 10 tahun tersebut. Pria beranak 2 dan memiliki 1 orang cucu tersebut, sempat terdiam lama. hanya jawaban mengambang yang terlontar dari mulutnya. "Gak tahu pak, tiba-tiba saja. Spontanitas," ucapnya. (m20)