News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paryoto Tertipu Rp 206 Juta Usai Termakan Janji Bakal Maju Bupati Lampung Timur

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Suwarno (50) tenang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (20/9/2016).

Ia dijerat sebagai terdakwa kasus penipuan dengan modus membantu pencalonan bupati.

Di dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum Andi Gustiawan mengatakan Paryoto adalah korban Suwarno. Korban ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Timur periode 2015 sampai 2020.

Suwarno tiba dan menawarkan bantuan modal Rp 50 miliar dan surat rekomendasi dari PDI Perjuangan kepada Paryoto. Namun Paryoto harus menyerahkan uang Rp 206 juta untuk biaya operasional.

Paryoto pun menyanggupinya tapi belakangan ia tak mendapat modal Rp 50 miliar dan rekomendasi PDI Perjuangan seperti dijanjikan Suwarmo.

Lantaran perbuatannya, jaksa mendakwa Suwarno pasal 378 KUHP pada dakwaan pertama dan pasal 372 KUHP pada dakwaan kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini