News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengeboman Mobil Dinas DPRK Aceh Didalangi Istri Siri Mansyur Ismail

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Hanya berselang sehari, polisi berhasil menangkap otak pelaku peledakan mobil dinas anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah jenis Toyota Kijang Inova, yang menyebabkan dua orang tewas dan empat lainnya mengalami luka parah.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, ledakan yang diduga granat ini merupakan upaya pembunuhan berencana dengan otak pelaku berinisial SZ (35).

Goenawan menyebutkan, tersangka SZ adalah istri siri Mansyur Ismail, ketua Komisi A DPRK Kabupaten Aceh Tengah.

“Hasil penyelidikan mengerucut pada tersangka SZ selaku otak peledakan mobil Inova tersebut, sebagai pemberi perintah kepada eksekutor berinisial AF (26). AF sendiri adalah adik dari SZ dan kini masih buron. SZ sendiri sudah ditahan di Mapolres Kabupaten Bener Meriah,” kata Kombes Pol Goenawan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (19/09/2016).

SZ merupakan warga Desa Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

Pegawai negeri sipil (PNS) Puskesmas Lampahan, Timang Gajang, ini ditangkap Minggu (18/9/2016) pukul 21.40 WIB oleh tim dari Polres Bener Meriah.

“Tersangka SZ ditangkap di rumah pamannya, Hendri, yang merupakan anggota TNI yang bertugas di Kodim Aceh Tengah, di Kampung Suwaka Damai, Kecamatan Timang Gajah,” ungkap Goenawan.

Goenawan mengatakan, upaya pembunuhan dengan peledakan mobil dinas ketua Komisi A DPRK sementara diduga karena faktor sakit hati istri muda Mansyur kepada Aulia Fahmi, anak kandung dari istri pertama Mansyur, Nurma yang kini sedang dalam perawatan karena mengalami luka parah.

Aulia Fahmi sendiri meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu siang karena mengalami luka yang cukup parah.

“Ada masalah keluarga antara SZ dengan Aulia yang merupakan anak kandung dari istri pertama Mansyur, yaitu Nurma,” jelas Goenawan.

Dia memaparkan kronologi upaya pembunuhan yang diduga direncanakan oleh ZA dan AF.

Pada Sabtu (17/09/2016) sekitar pukul 08.00 WIB pagi, tersangka eksekutor AF, warga Idi Rayek, Aceh Timur, datang ke rumah tersangka SZ dan mengatakan bahwa AF akan mengikuti perginya Aulia dan akan membalas sakit hati kakaknya.

“Dari pengakuan SZ, sekitar pukul 09.00 WIB, Mansyur (50) menelepon SZ dan menanyakan kabar SZ. Saat berbincang di telepon itulah, SZ menanyakan keberadaan istri pertama Mansyur," jelas Goenawan.

Setelah itu, SZ meminta AF dan ZA untuk mengikutinya dan melemparkan bahan peledak ke mobil korban.

Akibat ledakan itu, empat orang mengalami luka berat, yaitu Farhan Rizki (10), Nurma, Sertu Husaini, Fauziah, dan Intan.

Sementara dua orang lainnya, masing-masing Nana Kibi dan Aulia Fahmi (24) meninggal.

Menurut keterangan tersangka yang disampaikan Kombes Pol Goenawan, setelah mengeksekusi mobil Innova berpelat merah dengan nomor BL 136 Y, AF sempat ke rumah SZ sekitar pukul 18.00 WIB untuk menginformasikan bahwa rencana eksekusi telah dilaksanakan.

Menyangkut dengan bahan peledak, Kombes Pol Goenawan mengaku belum bisa memastikan bahan peledak apa yang digunakan, karena AF belum ditangkap.

Polisi menjerat kedua pelaku tersebut Pasal 340 Jo 338 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak. (Kompas.com/Daspriani Y Zamzami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini