Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim Jatanras Polresta Barelang menggagalkan upaya kejahatan dengan modus penyekapan dikawasan Grend Line, Batam Centre, Kamis (15/9/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penyekapan tersebut dilakukan oleh Deptcolektor suruhan seorang pengusaha di Nagoya Batam.
Kanit Jatanras Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond mengatakan, saat dilakukan penyekapan tersebut ada warga yang menghubungi Polisi.
Kemudian dengan segara unit buser langsung datang ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, saat polisi datang beberapa pelaku yang diduga preman bayaran duduk di luar rumah dan tidak memperbolehkan para keluarga korban keluar rumah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kalau para pelaku ini adalah orang suruhan dari pengusaha berinisal HY di kawasan Nagoya."
"Yang mengunci rumah itu hanya satu orang saja berinisial JT selebihnya hanya berjaga-jaga didepan saja," sebut Afuza, Selasa (20/9/2016) siang.
Menurut Afuza, Korban berinisial Ag mempunyai hutang kepada pengusaha HT.
Namun sejauh ini tidak pernah dibayarkan. Saat anak buah HT mendatangi rumah Ag, ternyata Ag tidak ada di rumah.
Para pelakupun mengambil tindakan dengan cara mengurung anak, istri dan ibu mertua AG.
"Saat kita datang, mereka masih duduk-duduk di depan rumah. Kita langsung tangkap semuanya. Dari hasil pemeriksaan kita menetapkan JT sebagai tersangka. Karena dia yang menggembok rumah," sambungnya.
Akibat perbuatan tersebut, JT dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu, pengusaha HT orang yang menyuruh JT menagih hutang dalam waktu dekat akan diperiksa oleh pihak penyidik. (Koe)