Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Empat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Keempat pelaku yakni Hesti Winarni (29), Sulistyo (26), Budi Santoso (48) dan Nasimin (56).
Mereka merekrut empat gadis dari Kendal lalu kemudian dipekerjakan menjadi PSK di Surabaya.
Tiga diantara korban merupakan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, mengatakan, modus yang dilakukan keempat pelaku yakni menjanjikan korban pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan penghasilan tinggi.
"Korban dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu. Janjinya gaji dan tip sampai Rp 9 juta per bulan," kata Gagas, Rabu (21/9/2016).
Karena jumlah itulah para korban tergiur.
Para pelaku yang sebelumnya bertemu keempat korban pada awal Agustus 2016 lalu pun mau ketika diajak oleh pelaku ke daerah Bandungan.
Di lokasi ini, Budi yang berperan sebagai perantara dan driver bahkan mengaku sempat menggauli satu diantara empat korban.
Gagas menuturkan, para pelaku sudah menjalankan aksi "rekruitmen" ini selama satu tahun.
"Mereka menjalankan usaha ini satu tahun, korban terakhir empat gadis dari Kendal. Tiga diantaranya masih di bawah umur," kata Gagas.