News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Pencabulan Pakde Kemungkinan Bertambah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakde (58) menjadi pesakitan Polsek Balikpapan Timur setelah mencabuli sembilan anak

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -- Proses hukum terhadap GT alias Pakde (58), kakek tersangka kasus pencabulan 9 bocah perempuan murid SD terus bergulir.

Jajaran kepolisian unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Balikpapan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka predator sejak ditahan di Mapolres, Minggu (18/9/2016) lalu.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif, kemungkinan korban bertambah masih ada," ujar Kasat reskrim Polres Balikpapan AKP Klafaris T Lalo saat ditemui Tribun, Selasa (20/9) kemarin.

Unit PPA juga masih melengkapi keterangan para saksi dan korban. Empat dari 9 korban telah memberikan keterangan kepada petugas PPA, sementara lima sisanya masih proses. Saat dimintai keterangan korban yang masih berusia 6 hingga 10 tahun didampingi orang tua mereka.

"Kami masih mendalami keterangan dari para korban, bisa saja dari sana muncul nama-nama baru. Berdasarkan pengakuan tersangka, sementara korban masih 9 anak, tapi proses penyidikan tak hanya bergantung dari tersangka," jelasnya.

Menanggapi pernyataan tersangka yang mengatakan hanya meraba organ vital para korbannya, Kalfaris membantah dengan tegas hal tersebut. Hasil visum bisa dilihat kerusakan di bagian intim kewanitaan beberapa korban.

"Dari sembilan, dua korban mengalami kerusakan bagian vitalnya, dan itu dibuktikan dari hasil visum," ungkapnya.

Pembantahan sangkaan yang disampaikan Pakde menurutnya sah-sah saja, karena hal itu merupakan salah satu haknya. Namun proses penyidikan, polisi tak hanya berpangku pada satu keterangan atau alat bukti.

"Itu hak dia (tersangka) mengatakan 'tidak melakukan' atas apa yang disangkakan. Tapi fakta dan petunjuk lainnya saya pikir sudah cukup untuk memidanakannya," paparnya.

Dari keterangan para saksi dan korban yang dihimpun petugas, diduga tersangka memasukan jari tangannnya ke dalam vagina dua korbannya, sehingga mengakibatkan kerusakan fisik pada organ intim. "Yang satu menggunakan satu jari, kemudian satunya pakai tiga jari," kata perwira tiga balok di pundak kepada Tribun.

Saat ini GT alias Pakde (58) harus rela berbaring dalam dinginnya sel penjara Mapolres Balikpapan, sembari dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas.

Saat ditanya perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur lainnya, seperti kejadian di Balikpapan Barat dengan tersangka RO alias OS (20) dan JR (20), saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejakasaan.

Keduanya saat ini masih dititip di Polsek Kawasan Pelabuhan Balikpapan. "Sudah tahap 1 tinggal menunggu kejaksaan terkait kelengkapan berkas," katanya.

Perkembangan kasus yang terjadi di Manggar, Balikpapan Timur pada Rabu (7/9) dengan tersangka AA (19) menunggu keterangan dari korban. Pemeriksaan saksi dan tersangka, olah TKP, penyitaan barang bukti telah dilakukan.

"Tinggal korbannya. Informasi terkahir korban masih di Rumah Sakit, masih ada proses penyembuhan. Makanya kita menunggu," ucapnya.

Dengan adanya 3 pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan rentang waktu yang cukup dekat.

Membuat pihaknya menaruh atensi terhadap penanganan tindak kriminal tersebut. "Kami berharap agar warga yang emras anaknya turut menjadi korban agar tidak ragu melaporkannya ke Polres," pintanya.

Menurutnya peran keluarga mengawasi anak dari lingkungan tempat tinggalnya sangat diperlukan. "Jangan biarkan kita memberikan kesempatan, niat dan peluang bagi pelaku tindak kejahatan," himbaunya.

Hukum Berat
Nada minor terus berbunyi menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap 9 murid SD di Balikpapan Tengah. Tribun berkesempatan mengunjungi salah satu rumah korban di kawasan Karang jati, Selasa (20/9) kemarin.

Kepada Tribun orang tua korban yang enggan dikorankan namanya mengaku lega sejak pelaku, GT alias Pakde diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bersama para orang tua korban lainnya, mereka kompak menginginkan pelaku pencabulan dihukum seberat-beratnya. Dirinya menilai tindak kejahatan yang ia lakukan berdampak panjang pada psikologis anak-anak mereka menatap masa depan.

"Minimal di atas 10 tahun dipenjara, kalau di bawah itu kami (orang tua korban) tak terima. Kalau hukum negara ini ndak berikan keadilan, kami siap pakai hukum rimba," ujarnya kepada Tribun di teras rumahnya. Belakangan diketahui, para orang tua korban tersebut sempat berniat mealakuakn tindakan anarkis kepada tersangka.

"Sempat kami mau usir paksa, namun kita semua masih percaya pada penegakan hukum yang ada, jadi urunglah," tambahnya.

Awalnya, perempuan berusia 36 tahun tersebut sama sekali tak menyangka bahwa GT alias Pakde tega melakukan hal tak senonoh terhadap korban, termasuk anaknya. Pasalnya, tersangka dikenal sebagai orang terpandang di kawasan tersebut.

"Dia (tersangka) memang orang lama, belasan tahun sudah di sini. Sholat lima waktu selalu di Masjid, tapi kok bisa seperti itu. Heran saya," cetusnya.

Dikemukakan, anak pertamanya yang menjadi salah satu korban Pakde sebelum ditahan, seperti ketakutan bila bertemu dengan pelaku. Ia langsung mencari tempat bersembunyi jika melihat kakek tersebut, berangkat dari sanalah kecurigaan timbul. Setelah ditanya, barulah anaknya mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari tersangka.

Belakangan diketahui perempuan yang saat itu mengenakan baju berwarna putih tersebut, merupakan satu dari 3 orang tua yang melaporkan tindakan GT ke Polres Balikpapan paling awal, sebelum korban bertambah menjadi sembilan bocah. "Meskipun sempat berkeliaran bebas, tapi sekarang dia (tersangka) sudah diamankan," ucapnya.

Senada, orang tua korban lain yang rumahnya tak jauh dari tempat tinggal pelaku pencabulan tersebut turut meminta aparat hukum menindak tegas dan memberikan hukuman setimpal atas apa yang dilakukan pelaku terhadap anaknya yang turut menjadi korban.

"Semua sama mas dari kami (orangtua korban) hukum pelaku seberat-beratnya," pintan pria yang mengenakan kaus kutang saat menerima Tribun di rumahnya. (m20)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini