Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dalam waktu dua malam, anggota Unit I Reserse Umum Sat Reskrim Polrestabes Semarang menangkap tujuh pelaku judi berbagai jenis di Kota Semarang.
Mereka ditangkap di berbagai tempat terpisah seperti Gunungpati, Ngaliyan dan Gayamsari.
Ketujuh pelaku yakni Maryanto (45)n Rio Eko Saputra (18), Witono (58), Supardi (52) Heru Purwanto (25), Basir Baskoro (34) dan Ganjar Anwika Putra (19).
Mereka tertangkap tangan saat berjualan kupon judi jenis Hong Kong oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, tangkapan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam dua malam terakhir.
"Ini hasil operasi pekat, khususnya perjudian," kata Burhanudin, Kamis (22/9/2016).
Menurutnya, praktik perjudian di Kota Semarang terbilang masih marak. Bahkan dalam satu malam, perputaran uang dari para pelaku bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Burhanudin mengatakan, para pelaku yang ditangkap merupakan pengedar dan pengecer kopun judi jenis Hong Kong.
Berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku, mulai dari pemesanan melalui handphone, hingga jemput bola mendatangi rumah pemasang judi.
"Mereka ini mobile, ada yang jemput bola mendatangi pelanggannya," katanya.
Seorang pelaku, Witono, mengaku berjualan kupon judi togel karena upahnya sebagai tukang cat tidak mencukupi. Witono menuturkan, dalam sehari dia bisa meraup omset hingga Rp 600 ribu. Dari omset sebanyak itu, Witono mendapat upah 20 persen.
"Saya dikasih bagian 20 persen dari hasil penjualan. Uangnya untuk kebutuhan sehari hari," ujar Witono yang mengaku baru dua bulan berjualan kupon judi togel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Julianto mengatakan, telah membentuk tim khusus yang fokus menangani perjudian di Kota Semarang.
"Ada tim yang dipimpin masing masing satu perwira. Lakukan penyelidikan, hingga penyamaran. Kami minta masyarakat aktif memberikan informasi terkait praktik judi," kata Djoko.(*)