Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selama 20 hari anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap 29 pengedar, kurir hingga pengguna narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, mengatakan, dalam tiga bulan terakhir pihaknya menangani 46 kasus penyalahgunaan narkotika, 66 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tahanan kami 66 orang dari 46 kasus. Itu kami ungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," kata Hanafi kepada wartawan, Kamis (22/9/2016).
Hanafi mengatakan pihaknya akan terus berupaya menutup ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Semarang.
"Apapun kami lakukan agar ruang gerak para pelaku ini bisa tertutup. Saya mau jadikan Kota Semarang sebagai neraka bagi pengguna, kurir, pengedar dan bandar narkoba," ia menegaskan.