News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Samsul di Teras Rumahnya

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus (tengah) saat rilis dua tersangka dan barang bukti narkoba di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (22/9/2016) sore.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda, yakni tersangka Samsul Arifin di Desa Pal Sembilan, Kabupaten Kubu Raya dan tersangka Normin di Desa Purun Kecil, Kabupaten Mempawah, Senin (19/9/2016).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan tersangka Samsul Arifin di kediamannya di Jalan Kalimas Hulu, RT 043/ RW 012 Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, unit Lidik Subdit II mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka Samsul Arifin," ungkapnya saat rilis dua tersangka dan barang bukti narkoba di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (22/9/2016) sore.

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut, Kasubdit II AKBP Bastian, lantas memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembelian secara terselubung (Under Cover Boy) kepada tersangka Samsul.

Sekitar pukul 10.30, personil yang melakukan Under Cover Boy (UCB) menuju kediaman tersangka diikuti tim Subdit II.

30 menit kemudian, personil yang menyamar bertemu dengan tersangka Samsul di teras rumah tersangka.

"Anggota mengatakan kepada tersangka, ingin membeli sabu sebanyak Rp 200 ribu, sambil menyerahkan uangnya kepada tersangka," jelasnya.

Tersangka Samsul lantas mengambil satu paket kemasan plastik klip transaparan yang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, dari dalam kotak kemasan perman dari genggamannya tangan kirinya.

"Paket tersebut kemudian diserahkan tersangka kepada anggota yang melakukan UCB. Setelah satu paket diterima anggota, tersangka pun langsung ditangkap," terangnya.

Tak lama, personil Subdit II yang mengikuti sejak awal, langsung menyergap dan membantu anggota yang melakukan UCB, mengamankan tersangka Samsul.

"Beberapa personil lainnya masuk ke dalam rumah, dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Samsul," ujarnya.

Dari penggeledahan di tubuh tersangka Samsul Arifin, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu, dalam kemasan kotak permen, dan uang tunai sejumlah Rp 200 ribu di genggaman tersangka.

"Kemudian satu klip transparan yang berisi kristal putih diduga sabu dari dalam kotak permen, dari saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan tersangka. Dan satu unit Hp merek Samsung Duos GT C3322 hitam, juga dari saku celananya," paparnya.

Sedangkan dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka Arifin, ditemukan barang bukti satu tas warna ungu berisi 45 korek api gas. Satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, satu bungkus plastik klip transparan, dua gunting, satu gulung alumunium foil.

"Sembilan pipet kaca di dalam kotak pensil, 7 pipet kaca di dalam kotak cotton bud, dan satu bungkus sedotan plastik warna putih. Semua barang bukti ini ditemukan di dapur rumah tersangka," sambungnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini