Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi melimpahkan berkas perkara Tarmidi, tersangka kasus pembunuhan M Pansor, anggota DPDR Kota Bandar Lampun ke jaksa.
"Berkas perkara Tarmidi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi, Kamis (22/9/2016).
Zarialdi menjelaskan, Tarmidi berperan sebagai pembuang mayat. Sementara pemutilasi tubuh korban adalah Brigadir Medi Andika.
Berkas perkara Brigadir Medi, sambung Zarialdi, masih ada yang perlu dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa, berupa bukti forensik. Sementara penyidik menuju Palembang untuk mengambil bukti forensik tersebut.
Polisi menemukan potongan tubuh Pansor di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, medio April 2016.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Brigadir Medi sebagai tersangka utama pembunuhan Pansor. Sedangkan Tarmidi ikut membuang mayat Pansor.