News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan Cabuli Gadis 16 Tahun, Bapak Dua Anak Ini Mengelak Ngaku Hanya Mancing di Rawa

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taswin saat diinterogasi penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriyadi

TRIBUNNEWS.COM, INDERALAYA - Taswin (24), warga Kampung Bawah Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Ia diamankan petugas atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur insial Fr (16), warga yang sama berdasarkan LPB/268/IX/2016/SPKT Res OI, tertanggal (19/9/2016).

Dalam laporan tersebut, pada Senin (19/9/2016) pukul 02.00, korban Fr tengah tertidur di dalam kamar rumahnya di Rt 06, Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja. Lalu, pelaku Taswin masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel bagian pintu.

Kemudian, di dalam kamar terlihat korban Fr tengah tertidur. Melihat kemolekan tubuh gadis dibawah umur ini, pelaku langsung mencabuli korban.

Seketika itu juga, disaat korban tertidur, pelaku langsung memeluk, menciumi, dan memegang kemaluan Fr.

Korban terbangun dari tidur, alangkah terkejutnya Fr melihat pelaku yang ia ketahui identitasnya itu, sedang menggerayangi tubuhnya.

Sontak, ia pun berteriak. Sehingga, teriakkan korban didengar oleh para penghuni rumah.

Merasa terdesak, pelaku langsung kabur. Tidak senang telah diperlakukan demikian, didampingi keluarganya korban pun melapor ke pihak unit PPA Sat Reskrim Polres OI.

"Tersangka kita amankan pada Rabu (21/9), ketika sedang berada di rumahnya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini, telah ditahan di Mapolres OI," Ujar Kasat Reskrim Polres OI AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK didampingi KBO Res Ipda Dwi Haryanto, Jumat (23/9).

Selain mengamankan tersangka dijelaskan Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti berupa baju korban dan celana pendek milik tersangka.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Kasat.

Sementara, di hadapan penyidik, tersangka Taswin alias Win yang telah dikaruniani dua orang anak ini, membantah bahwa dirinya telah mencabuli korban.

"Aku idak nian pak mak itu ke dio, aku cuma dijebak (saya benar-benar tidak melakukan itu ke dia, saya cuma dijebak)," kilahnya di Mapolres OI.

Ia menyatakan, bahwa malam kejadian itu, dirinya tengah mancing ikan di rawa yang berjarak tak begitu jauh dari kediaman korban.

"Aku cuma mancing bae pak, idak ngapo-ngapo," ujarnya yang terus-terusan membantah jika dirinya tidak mencabuli korban.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini