Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali membongkar praktik pelacuran berkedok panti pijat. Pemilik panti pijat akan dipanggil.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, memimpin penggrebekan ke panti pijat di Jalan Ir Juanda, Kota Bandung, Jumat (23/9/2016).
Pria yang akrab disapa Emil itu mendapati sejumlah pekerja panti pijat dan pelanggannya sedang berbuat asusila. Tempat pijat plus itu akhirnya disegel Satpol PP Kota Bandung usai penggrebekan.
Emil mengatakan pijat plus harus ditutup karena melanggar aturan. Tak hanya ditutup, ia akan memanggil pemilik tempat pijat plus tersebut.
"Nanti hari kerja Senin atau Selasa (pemiliknya) dipanggil," kata Emil singkat di kantor Kecamatan Astanaanyar, Minggu (25/9/2016).
Kasatpol PP Kota Bandung, Eddy Marrwoto, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pemilik pijat plus tersebut karena melanggar dua peraturan daerah Pemkot Bandung.
"Diduga tempat itu menyediakan fasilitas asusila. Tempatnya sudah kami segel," kata Eddy kepada Tribun melalui sambungan telepon.
Emil bersama anggota Satpol PP menggrebek lokasi tersebut setelah mendapatkan laporan tentang adanya praktik prostitusi berkedok spa dan pijat.