Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap Fery alias Iyan (21), tersangka pembunuhan terhadap Apriyadi alias Wawan.
Polisi meringkus Fery di daerah Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, petugas menangkap Fery hanya dalam waktu 18 jam setelah kejadian.
"Tersangka ditangkap saat nonkrong bersama teman-temannya," ucap Hari, Senin (26/9/2016).
Hari mengatakan, Fery menikam korban Apriyadi di bagian dada kiri.
Peristiwa ini terjadi di Lapangan Merah Saburai, Jumat (23/9/2016) sekitar pukul 21.15 WIB.
Apriyadi meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Bumi Waras.