Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - RA (42) diamankan personil Polsek Pontianak Selatan setelah tertangkap warga tengah beraksi hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di depan masjid di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (23/9/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat mengungkapkan, tersangka RA diamankan pihaknya berdasarkan laporan korban yang disampaikan ke Mapolsek Pontianak Selatan dengan nomor laporan LP / 2843 /IX/SEK SELATAN dan SP.SIDIK/ 156 /IX /2016/SEK SELATAN.
"Korban bernama HD (43), seorang PNS, warga setempat," ungkap Kapolsek, Senin (26/9/2016).
Dijelaskannya, kendaraan roda dua jenis Honda Beat KB 6469 WA warna putih merah, dengan nomor rangka MHIJFPIIIFK3392075 dan nomor mesin JFIE369890 adalah sepeda motor milik warga Jalan Parit H Husin 2 yang dipinjam korban.
Terpergoknya aksi pencurian yang dilakukan tersangka RA, berawal saat korban (HD) hendak melaksanakan salat maghrib di masjid tersebut.
"Korban memarkirkan di halaman Masjid Islamiah, tepat di depan pintu masuk masjid. Korban hendak melaksanakan salat maghrib," jelasnya.
Betapa terkejutnya HD, setelah selesai melaksanakan salat, karena melihat warga setempat telah memergoki RA tengah berupaya merusak kunci stang sepeda motor yang digunakannya.
"Setelah selesai salat, korban melihat tersangka RA ini sudah ditangkap oleh jamaah yang lain, beserta barang buktinya tersangka RA mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang. Atas kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta," terang Kapolsek.
Personil Polsek Pontianak Selatan langsung mengamankan tersangka RA setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
RA yang telah diamankan ke Mapolsek Pontianak Selatan, setelah diinterogasi petugas diketahui merupakan warga Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat.
Selain mengamankan pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah ini.
Petugas turut mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah kunci T, satu sepeda motor Honda Beat bernomor pelat KB 6469 WA warna putih merah, dan satu kunci sepeda motor.
"Karena ini pencurian kendaraan bermotor, terhadap pelaku kami jerat dengan persangkaan pasal 363 KUHP," katanya.