News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Tiga Tahun, Ulah Bejat Ayah Ini Akhirnya Terbongkar

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SR (44) pelaku pencabulan anak kandung saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka pencabulan terhadap anak kandung berinisial SR (44).

Polisi menangkap SR setelah mendapat laporan dari istrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, SR mencabuli anak kandungnya berinisial M (15) di rumahnya.

"Tersangka mencabuli anaknya sejak 2013 ketika anaknya berusia 12 tahun," kata Dery, Selasa (27/9/2016).

Aksi SR terbongkar setelah M mengadu ke sang ibu.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melapor ke Polsek Panjang.

Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap SR di rumahnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini