Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi gabungan Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa menangkap pembakaran kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (28/9/2016).
Sebanyak tujuh pelaku ditangkap di tempat berbeda di antaranya MR (14), NA (15), MUS (16), AR (16), MUR (15), MY (17) dan SF (16).
Baca: Mereka Menyiramkan Bensin, Mengusir Staf DPRD Gowa Sambil Acungkan Parang
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi selama lima jam.
Massa Pengunjuk rasa dari keluarga kerajaan Gowa mengamuk di Kantor DPRD Gowa, Senin (26/9). Mereka bahkan membakar ruang rapat paripurna dan merusak mobil randis yang terparkir di parkiran. TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
"Jadi tim melakukan operasi penangkapan mulai pukul 20.00 Wita sampai 02.00 Wita, dan mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda mulai di Bajeng hingga perbatasan Takalar," kata Frans.
Ketujuh pelaku memiliki peran berbeda. MR dan NA sebagai pembakar, MUS, AR, MUR, dan SF sebagai pelaku perusakan. Sementara MY ditangkap karena menjarah saat api membakar gedung.
Para pelaku ditahan di Polda Sulsel, sementara perusak dan penjarah diamankan di sel tahanan di Mapolres Gowa.