Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Purnama alias Rama (23), warga Jalan Dipo Lorong Musyawarah Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati dibekuk Unit Reskrim Polsek Kertapati atas tuduhan penggelapan.
Dia dilaporkan temannya sendiri yang menjadi korban, Gunawan (39).
Diceritakan Gunawan, saat itu tersangka datang ke warung miliknya yang berada di kawasan Jalan Ki Marogan Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati untuk meminjam sepeda motornya pada 26 September 2015 yang lalu.
Alasan tersangka saat itu untuk menjemput pacarnya di kawasan Jalan Nilakandi Kecamatan Kertapati.
Tak ada rasa curiga, Gunawanpun meminjamkan sepeda motor Honda Beat bernopol BG 4017 AAO untuk dipakai oleh Rama.
Namun, niat baik Gunawan malah berunjung petaka pada dirinya.
Bukannya dikembalikan, malah sepeda motor tersebut dibawa kabur dan dijual oleh Rama. Atas peristiwa tersebut, Gunawanpun akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Kertapati.
Sempat beberapa bulan menjadi buron, pemuda yang tubuhnya dipenuhi dengan tato ini akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kertapati, saat ia berada di kediamannya, Senin (26/9/2016) yang lalu.
Ramapun saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan, dan penyelidikan terkait kasus ini. Pihaknya masih mencari barang bukti sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016).(*)