Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Penyamaran U (63) yang berpura-pura anggota marinir akhirnya berakhir.
Warga Gang Pule RT 4/5 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (28/9/2016).
U ditangkap di bengkel mobil Perum BCA, Jalan Durian Blok IV RT 17/8 Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, sekitar pukul 06.15 WIB. Pria ini diduga sebagai spesialis pelaku penggelapan mobil rental.
"Terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku sudah mendatangi bengkel sebanyak dua kali. Pemilik bengkel itu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (28/9/2016).
Dikatakan Yusri, U datang ke bengkel milik Agus Mulyawan untuk membongkar alat sistem pemosisi global atau GPS yang ada di dalam mobil Toyota Avanza. U datang ke bengkel dengan sekitar pukul 05.00 WIB.
"Sebelumnya pemilik bengkel juga pernah dipaksa membuka GPS pada 16 April 2016. Tapi karena curiga, pemilik bengkel melaporkannya ke polisi," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, petugas Polres Majalengka langsung melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi tersebut.
Setelah diamankan, kata dia, petugas menemukan beberapa atribut marinir dan kartu tanda anggota marinir palsu.
Barang bukti itu pun diakui U untuk menunjang aksinya dalam melakukan penggelapan mobil.
"Berdasarkan pengakuan sementara pelaku mengakui melakukan penggelapan mobil rental sebanyak dua kali dari wilayah Jakarta," kata Yusri.
Yusri mengatakan, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan plat nomor B 1474 TRF dan selembar STNK yang diduga palsu.
Rencananya U akan diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya lantaran tempat kejadian perkara di wilayah Polsek Metro Kebayoran.
"Laporan terkait dengan perbuatan pelaku sudah ada dan tim dari Polsek Metro Kebayoran hari ini langsung menjemput pelaku," kata Yusri. (cis)