News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Sulawesi Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Sitaan

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan selama semester pertama tahin 2016, di Kantor Keuangan Sulawesi, Kamis (29/9/2016).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan selama semester pertama tahin 2016, di Kantor Keuangan Sulawesi, Kamis (29/9/2016).

Barang-barang yang dimusnahkan yaitu 33,29 juta batang rokok ilegal, 3.139 bales pakaian bekas ilegal, 51.279 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 38 paket barang larangan pembatasan lainnya.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakil menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo, dan dihadiri Kakanwil Bea Cukai Sulsel Ashar Rasyidi.

Mardiasmo mengatakan, jumlah penindakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi setiap tahunnya mengalami peningkatan baik kegiatan maupun jumlah barang hasil penindakan.

"Sepanjang semester pertama 2016, Bea dan Cukai Sulawesi berhasil melakukan penindakan atas barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan berdampak negatif pada masyarakat sebanyak 384 kali, dibandingkan 387 kali penindakan sepanjang tahun 2015 lalu," kata Mardiasmo.

Ia mrlanjutkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan RI.

"Pemusnahan dilaksanakan dengan cara digilas alat berat unyuk minuman keras dan pembakaran untuk rokok, pakaian bekas, dan barang lartas lainnya," jelasnya.

"Bea dan Cukai akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat melalui pengawasan ekspor, impor dan barang kena cukai ilegal yang diharapkan dapat berkontribusi bagi upaya peningkatan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai," tutup dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini