Laporan Wartawan Surya, Rizki Mahardi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan manusia yang melibatkan EPA (20) dan MSS (26), warga Surabaya.
Keduanya disebut korban meskipun memulai inisiatif pelacuran.
Adapun pelakunya bernama Eko Kristianto (38) asal Surabaya Utara sebagai mucikari.
Eko ditangkap petugas kepolisian di hotel Jalan Diponegoro, Surabaya, Selasa (27/9/2016) sekitar pukul 11.30 WIB.
Wakasat Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, mengatakan, awalnya korban mengirim pesan singkat kepada tersangka untuk dicarikan tamu.
Kemudian tersangka mencari tamu lewat group Facebook.
"Usai mendapat tamu dan sudah mendapat kesepakatan tarif sebesar Rp 600 ribu, kemudian tersangka memberikan nomor handphone milik korban kepada tamu agar tamu tersebut langsung berkomunikasi dengan korban," papar Bayu Indra di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (28/09/2016).
Selanjutnya, korban meminta tersangka untuk mengantarkan ke hotel karena tamu tersebut tidak bisa menjemput korban dan akan menjanjikan menambah tarif dari awal Rp 600 ribu menjadi Rp 700 ribu.
"Sehabis mereka melayani tamu tersebut, tersangka meminta imbalan Rp 200 ribu kepada korban," katanya.
Bayu menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait grup Facebook atau lainnya yang sering digunakan transaksi seksual.
"Ya, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak instansi yang berwenang agar menutup akses akses transaksi seksual yang sedang marak di media sosial," imbuhnya.
Wakasat Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, menunjukkan mucikari perdagangan manusia lewat Facebook, Rabu (28/9/2016).
Eko kepada polisi mengakui telah memasarkan EPA dan MSS ke pria hidung belang melalui grup Facebook.
Awalnya, dia mengenal mereka di sebuah warung angkringan.
"Awalnya iseng, waktu nongkrong ketemu mereka di sana. Kemudian, keduanya ternyata mau ditawarin ke teman -teman saya di Facebook. Biasanya saya dapat imbalan Rp 100 ribu, dan kalau tamu sedang ramai dapat tambahan imbalan Rp 100 ribu," aku Eko kepada polisi.
Kini, dia dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman 3-15 tahun penjara.
Selain itu juga pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.