News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Dimas Kanjeng Bayar Pensiunan dan Pecatan TNI Rp 320 Juta untuk Bunuh Pengikutnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PEMBUNUHAN - Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuh Abdul Gani, seorang pengikut Padepokan Dimas Kanjeng dalam rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (29/9/2016).

Wahyu membagi tugas, peran Kurniadi adalah memukul korban dari belakang dan Boiran perannya menjerat leher Abdul Gani.

Tersangka Wahyu bagian melakban leher sampai mulut korban.

"Ini dilakukan setelah ada informasi dari tersangka Wahyudi jika esok hari atau tanggal 13 April korban datang ke padepokan untuk pinjam uang," jelas AKBP Taufik.

Bertepatan tanggal 13 April, tim yang disiapkan sudah siaga sejak pagi.

Sekitar pukul 08.00 WIB korban Abdul Gani datang ke padepokan dan ditemui tersangka Wahyu Wijaya.
Di situ terlibat pembicaraan sekitar 5 menit di ruang tamu tim pelindung.

"Dalam pembicaraan itu disampaikan, uangnya Rp 130 juta ada di kamar," katanya.

Tersangka Wahyu lantas mengajak ke ruang tim pelindung yang sudah disiapkan alat untuk membunuh korban.

Alat tersebut berupa besi, batu, lakban, tali ditaruh di atas lemari.

Begitu uang Rp 130 juta diserahkan Wahyu ke tangan Abdul Gani, Kusnadi langsung memukul tengkuk korban dengan pipa besi hingga tersungkur.

Dalam kondisi tersungkur, Kurniadi menindih tubuh korban. Bersamaan dengan itu tersangka Boiran menjerat leher korban.

Caranya memasukkan kolong tali parasit kemudian menarik ke atas dari arah depan sampai korban tidak bergerak.

Tidak itu saja, Boiran juga memasukkan tas kresek warna biru ke kepala korban diteruskan tersangka Wahyu melakban dari leher sapai hidung korban.

"Korban ditelanjangi kemudian dimasukkan ke boks plastik ukuran 90 cm x 70 cm," papar Taufik.

Setelah itu, mayat korban yang sudah dimasukkan dalam kotak dipindahkan ke mobil yang sudah disiapkan oleh tersangka Wahyudi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini