Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Focksy, Direktur CV Net In akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Manado.
Namun sidang perdana yang rencananya digelar Rabu (28/9/2016) kemarin terpaksa ditunda pekan depan.
"Jadwal sidang dakwaan Focksy ditunda pekan depan karena ada sejumlah pertimbangan," ungkap Rudy Kayadoe, salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum.
Sesuai dakwaan JPU, Focksy bersama Mita, sejak Juni hingga Agustus 2016 didakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dengan cara mendirikan usaha dalam bentuk CV Net In.
Keuntungan 100 persen pun dijanjikan terdakwa dengan jangka waktu 40 hingga 45 hari dengan investasi minimum Rp 60 ribu dan maksimum Rp 3,6 juta.
Setelah merekrut beberapa partner, sejumlah investor pun langsung tertarik dengan menginvestasikan uang mereka.
Polisi pun menggerebek kegiatan ini di ruko Megamas, 28 Agustus 2015, di bawah pimpinan Erson Sinaga, Kasat Reskrim Polresta Manado waktu itu.
Perbuatan terdakwa diduga merupakan tindak pidana dan dijerat pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. (fin)