Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Perbuatan Victor Carlos Suares (45) sangat mencoreng nama korps Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menyetubuhi dua anaknya hingga hamil. Tak hanya itu, terdakwa juga nekat mendesak kedua putrinya untuk menggugurkan kandungan atas ulah bejatnya tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Farman Nihayatul menyatakan, tersangka didakwa melanggar Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Terdakwa juga melanggar Pasal 299 ayat 1 KUHP tentang aborsi. Terdakwa diputus hukuman empat tahun penjara.
"Karena kasus pelecehan seksual, kekerasan seksual dan penguguran kandungan, terdakwa dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun," kata Majelis Hakim, Kamis (29/9/2016).
Majelis Hakim pun menyatakan, dengan putusan ini, terdakwa bisa menerima jika sesuai.
Namun jika tidak, maka dapat mengajukan banding, apabila Keputusan Majelis Hakim dirasakan berat.
Dan pengajuan banding dilakukan di Pengadilan Tinggi Militer di Surabaya.
"Pikir-pikir," jawa terdakwa.
Atas sikap terdakwa itu, Majelis Hakim mengaku, jika menyatakan sikap pikir-pikir, maka terdakwa diberikan waktu seminggu atau tujuh hari. Dan jika tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima.
"Atas hal ini, terdakwa harus bertobat. Sebab, atas hal ini, keluarga menerima Istri dan anak-anak saudara membutuhkan dukungan dari anda," ungkap Majelis.
"Di luar sana masih banyak pekerjaan. Dengan tidak menjadi tentara, yang terpenting terdakwa bertobat dan membina keluarga yang masih ada," imbuh Majelis hakim.
Terdakwa pun atas hal ini mengaku, "Sanggup. Siap jelas," jawabnya lagi.
Terdakwa sendiri melakukan persetubuhan dengan modus memeriksa keperawanan organ intim dua anaknya.
Hingga diketahui hamil, terdakwa akhirnya melakukan pengukuran kandungan untuk AOS dilakukan di Jakarta, dan MMC di sebuah klinik di daerah Denpasar. (ang)