TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil mengungkap praktik bisnis narkoba dengan menangkap empat tersangka dan puluhan gram barang bukti berhasil disita.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Satreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo mengatakan, pihaknya mengamankan empat tersangka di waktu yang berbeda.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan sabu dari dalam lapas.
Mereka adalah AS (30) warga Jalan Glogor Carik Denpasar, MDA (36) warga Jalan Glogor Indah Pemogan Denpasar, ADW (41) tinggal di Jalan Sumatera Denpasar dan SMN (49) tinggal di Jalan Sumatera Denpasar.
"Mereka kami amankan melalui informasi masyarakat dan penyelidikan beberapa waktu belakangan ini," kata Artana, Kamis (29/9/2016).
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan totalnya mencapai 45 gram lebih. Hingga saat ini masih didalami asal muasal barang haram tersebut.
"Kami masih dalami untuk keterangan di dalam Lapas. Karena bisa saja, itu cara mengelabui bandar yang berkeliaran di luar Lapas," tandasnya. (ang)