Laporan Wartawan pos Kupang, Hermina Pello
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Selama dua bulan yakni Agustus hingga September 2016, Polda NTT telah menangkap 35 tersangka kasus perjudian dalam sembilan laporan polisi yakni judi kupon putih atau togel, judi kartu remi dan bola guling.
Penangkapan dilakukan di berbagai tempat.
Dir Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Yudi A Sinlaelo E, SIK didampingi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Julest Abraham Abbast, SIK di ruangan ditreskrimum Polda NTT, Kamis (29/9/2016) mengatakan hal tersebut.
Dijelaskan, penangkapan tersangka kasus perjudian ini di bulan Agustus dua kali dan sisanya di bulan september.
Penangkapan dilakukan di beberapa tempat yakni Sikumana, Oesao, Fatululi tiga kali, Oenesu, Oebufu, Bakunase dan Nun Baun Delha.
"Dari sembilan laporan ini ada 35 tersangka. Ada 25 orang yang statusnya sebagai pemain sehingga mereka hanya dikenakan wajib lapor sedangkan 10 orang sisanya adalah bandar dan pengecer dimana empat ditahan di Polda dan enam orang dititipkan di rutan," ungkapnya.
Yudi menambahkan, 35 orang tersangka terdiri dari pelajar, mahasiswa, petani dan swasta.