Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Victor Carlos Suares dipecat dari kesatuannya sebagai prajurit TNI karena terbukti bersalah menyetubuhi anaknya berkali-kali dan hamil.
Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Militer, Denpasar, Bali. Hakim ketua Mayor Sus Siti M juga mengganjar Victor pidana enam tahun delapan bulan penjara.
Majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa terkait putusan yang diterimanya. "Pikir-pikir," jawab Victor singkat di muka persidangan, Kamis (29/9/2016).
Terdakwa Victro menyetubuhi putrinya yang sekarang duduk di sekolah menengah atas sejak 2015 hingga awal 2016. Kurang lebih sudah 30 kali ia menyetubuhi putrinya itu.
Ia beralasan berani melakukan itu karena tergiur dengan wanita berparas cantik. Lantaran tak punya uang dan takut terkena penyakit, Victor melampiaskan berahinya kepada sang anak.
Modus yang dilakukannya, Victor memeriksa anaknya apakah masih perawan atau tidak di sebuah penginapan. Lalu terjadilan pencabulan.