Ketiga debt collector tersebut yakni SR (32) warga Ranotana, BP (37) warga Karombasan dan WM (41) warga Karombasan.
Kasus ini ditangani Unit Ranmor Subdir III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut.
"Mereka akan dikenakan pidana penipuan, pencurian, perampasan, atau bisa juga di antaranya dikenakan UU no 44 tahun 1999 tentang jaminan fidusia," tuturnya.
Kombes Pitra mengimbau pada warga untuk taat dan disiplin dalam memenuhi kewajiban jadwal membayar cicilan sesuai jatuh tempo yang disepakati bersama pihak finance.
Juga diingatkan barang siapa yang akan melakukan penarikan kendaraan yang macet cicilan, agar dilaksanakan dengan benar dan sesuai prosedur.
"Jangan sekali-kali bertindak arogan apalagi melakukan tindakan yang mengandung pidana. Sebaiknya saat melakukan penarikan didampingi polisi dan tetap pedomani aturan dan hukum yg berlaku," pungkas Kombes Pitra. (fin)