Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Resmob Manguni Polda Sulut di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Wilmar Marpaung menangkap tiga debt collector dan seorang penggadai yang diduga mengambil paksa mobil yang tak sesuai prosedur.
Pelaku mengambil satu unit Honda Jazz di dalam garasi tanpa sepengetahuan korban AH, terlebih di dalam mobil tersebut ada barang pemilik.
Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Pitra Ratulangi, Jumat (30/9/2016) mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut.
Tim Manguni 3 yang dipimpin Inspektur Polisi Adrianus Untu langsung menangkapnya.
Kronologi perkaranya, kata Kombes Pitra, yakni pada 16 September 2017 lalu, terlapor JS (34) warga Eris Minahasa mendatangi korban AH untuk proses penggadaian Honda Jazz tersebut.
Uang Rp 29 juta pun cair, tanpa ada penjelasan bahwa status mobil tersebut masih kredit.
Kata dia, pada 24 September 2016 sekitar pukul 05.00 Wita, saat korban AH bangun tidur, ia kaget mobilnya tak ada lagi di garasi rumahnya di Kakas, Minahasa.
Apalagi di dalam mobil itu, AH menaruh uang tunai Rp 50 juta.
Setelah dipelajari, hilangnya mobil itu karena diambil diam-diam dalam garasi mobil milik korban. Tanpa pemberitahuan dan juga tanpa administrasi serah terima barang.
"Berdasarkan hasil lidik, kami mengamankan amankan tiga debt collector dan seorang terlapor penggadai yang diduga mengambil diam-diam mobil tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan dan juga tanpa meninggalkan administrasinya," ujarnya.
Dikatakannya, dari keterangan tiga debt collector tersebut, mobil itu diambil pada 23 September 2016 malam.
Itu atas permintaan sebuah finance dengan memberi biaya penarikan sebesar Rp 19 juta.
"Terlapor JSlah yang berikan info pada tiga debt collector tersebut di mana keberadaan roda empat yang digadaikannya. Dan terlapor JS mendapat komisi dari biaya penarikan tersebut sebesar Rp 7,5 juta," ungkap Kombes Pitra.
Ketiga debt collector tersebut yakni SR (32) warga Ranotana, BP (37) warga Karombasan dan WM (41) warga Karombasan.
Kasus ini ditangani Unit Ranmor Subdir III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut.
"Mereka akan dikenakan pidana penipuan, pencurian, perampasan, atau bisa juga di antaranya dikenakan UU no 44 tahun 1999 tentang jaminan fidusia," tuturnya.
Kombes Pitra mengimbau pada warga untuk taat dan disiplin dalam memenuhi kewajiban jadwal membayar cicilan sesuai jatuh tempo yang disepakati bersama pihak finance.
Juga diingatkan barang siapa yang akan melakukan penarikan kendaraan yang macet cicilan, agar dilaksanakan dengan benar dan sesuai prosedur.
"Jangan sekali-kali bertindak arogan apalagi melakukan tindakan yang mengandung pidana. Sebaiknya saat melakukan penarikan didampingi polisi dan tetap pedomani aturan dan hukum yg berlaku," pungkas Kombes Pitra. (fin)