Setelah menjalani hukuman, keempat terpidana langsung dibawa ke mobil ambulans untuk mendapat perawatan medis.
Informasi lain yang dihimpun Serambi, seharusnya kemarin ada 13 terpidana yang dihukum cambuk.
Namun, sembilan lainnya tak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman tersebut.
Saat dijemput petugas, mereka tidak ada di rumahnya. Kesembilan terpidana itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk diketahui, eksekusi hukuman cambuk yang dilaksanakan kemarin merupakan yang ketiga kali di Aceh Utara.
Eksekusi cambuk pertama kali dilaksanakan pada 2009 di Lapangan Upacara Lhoksukon, Aceh Utara.
Sedangkan eksekusi cambuk kedua dilaksanakan pada 6 November 2015 dengan jumlah terpidana judi tiga pria.(jaf)