News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Diduga Berburu Harimau di Bukit 30, Diduga Jaringan Antar Provinsi

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Polhut BKSDA Jambi bersama SPORC Provinsi Riau mengamankan offset harimau dari lelaki berinisial J

Laporan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pascapenangkapan pria berinisial SJ, warga Tebo dan MA warga Indragiri Hulu, Provinsi Riau, proses penyidikan hingga kini masih terus berlangsung.

Krismanko, Ketua Tim Polhut BKSDA Jambi dikonfirmasi mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka hasil kerjasama BKSDA Jambi dan Riau, mengingat ini merupakan kasus perdagangan harimau antar provinsi.

Hasil pemeriksaaan sementara, diduga Harimau tersebut diburu dari hutan di kawasan Bukit 30, kabupaten Tebo, Jambi.

"Kami menduga jika harimau tersebut diburu dari Bukit 30. Ini merupakan jaringan antar provinsi," katanya.

Namun Krismanko mengatakan masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dikarenakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus guna mengetahui adanya jaringan serta tersangka lainnya.

"Masih kita kembangkan lagi, mereka ini statusnya kurir, kasus masih kita dalami lagi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, SJ als J warga kabupaten Tebo di bekuk tim gabungan Polhut BKSDA Jambi bersama SPORC Provinsi Riau, Kamis (29/9/2016) kemarin.

J tertangkap tangan membawa kulit harimau bersama seorang rekanya berinisial MA yang merupakan warga Indragiri Hulu, provinsi Riau.

Ketua Tim  polhut BKSDA Jambi, Krismanko ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pembawa kulit harimau.

Saat dikonfirmasi, Krismanko mengatakan, keduanya diduga terlibat jaringan perburuhan Harimau sumatra antar provinsi.

Keduanya di amankan di Jalan lintas Samudra, Desa Sungai Ramabai, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Berawal dar informasi  warga terkait akan adanya transaksi jual beli ofside harimau di lokasi kejadian tersebut.

"Sekitar pukul 14.00 wib kita dapat informasi dan kita lakukan penangkapan bekerjasama dengan SPoRC Brigade Beruang Sumatra, Provinsi Riau akhir kita bisa amankan,"kata Krismanko, Sabtu (1/10/2016).

Dari keduanya petugas mengamankan ofside harimau sumatra, berikut tulang dan kulit yang akan diperjualbelikan.

Kedua tersangka lantas diamankan tim SPORC untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

tersangka J dan rekanya MA di jerat pasal 21 ayat (2) huruf d Junto Pasal 40 ayat (2) undang - undang no 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. junto pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP.  (dnu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini