Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dalang kondang, Ki Joko Edan saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng. Pemilik nama lengkap Djoko Hadi Widjojo (68) itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan, saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng masih fokus mendalami siapa pemasok sabu kepada dalang kondang yang terkenal nyeleneh saat manggung tersebut.
"Masih proses penyidikan, saat ini masih dikembangkan siapa pemasoknya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Djarod, Senin (3/10/2016).
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara Ki Joko Edan dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara ini, status Ki Joko Edan masih sebagai pengguna.
"Dalam waktu dekat kami harap berkasnya sudah selesai dan dilimpahkan ke jaksa. Masih kami dalami siapa pemasoknya," katanya.