Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pasubayan Desa Adat yang tergabung dalam krama adat penolak Reklamasi Teluk Benoa bertemu dengan anggota DPRD Provinsi pada Senin (3/10/2016).
Dalam pertemuan itu, para bendesa adat meminta supaya segera melakukan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) 51 Tahun 2014.
Perpres itu ada ubahan dari Perpres 45 yang menyebut kawasan Teluk Benoa adalah Kawasan Konservasi dan diubah menjadi kawasan yang bisa dimanfaatkan.
Koordinator Pasubayan Desa Adat/Pakraman Desa Adat Tolak Reklamasi, Wayan Swarsa menyatakan, apabila pihak Pasubayan meminta sikap DPRD untuk segera melakukan sikap.
Tidak bertele-tele dalam urusan Tolak Rekalamasi Teluk Benoa.
"Kami adalah wakil dari 39 desa adat di Bali yang sudah menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Kami mempunyai tanggung jawab ditengah-tenngah tidak adanya pendampingan baik legislatif dan eksekutif," ucapnya.
Ia meminta supaya, dalam hal ini bisa menghasilkan kesepakatan berupa DPRD harus merekomendasikan kepada presiden untuk mencabut perpres 51 tahun 2014.
Kemudian, meminta DPRD merekomendasikan kepada Gubernur mencabut perpres 51.
"Dan meminta Gubernur Bali untuk membatalkan pengiriman surat yang sudah dilakukan sebelumnya ke pusat," tandasnya. (ang)