Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap jaringan penyaluran tenaga kerja wanita (TKW) ilegal. Jaringan yang diungkap adalah pemilik biro jasa pembuat paspor bagi TKW ilegal.
Kasubdit IV Renakta Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial WN (41).
“Dia ini pemilik biro jasa pembuatan paspor yang bekerjasama dengan kantor Imigrasi Bandar Lampung,” kata Ferdyan, Senin (3/10/2016).
Menurut Ferdyan, WN membuatkan paspor bagi para calon TKW ilegal tanpa biaya.
Paspor tersebut, tujuannya adalah melancong bukan sebagai pekerja namun faktanya, para perempuan itu dipekerjakan di luar negeri.
Petugas juga mengamankan 53 orang perempuan calon TKW ilegal yang membua paspor melalui WN.
Para perempuan ini berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.
Rencananya, tutur dia, para perempuan itu akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura, Hongkong.