Dia menyebutkan kakaknya sering datang ke padepokan beberapa bulan sebelum meninggal dunia.
Kakaknya mendesak agar Kanjeng Dimas segera mencairkan uang sesuai janjinya.
Tapi Winu tidak tahu berapa uang yang dijanjikan Kanjeng Dimas.
Dia hanya tahu kakaknya telah menyerahkan uang Rp 300 juta sejak bergabung pada 2012.
Saat berada di padepokan, Winu menuturkan, Kasianto mendapat ramuan dari Kanjeng Dimas. Ramuan ini langsung diminum di padepokan.
Setelah itu Kasianto pulang ke Surabaya.
Beberapa hari setelah dari padepokan, Kasianto mengeluhkan sakit di dadanya.
"Dia mengeluh sakit sejak Februari 2015, dan meninggal dunia pada Maret 2015," tambahnya.
Winu datang ke Mapolda sambil membawa barang-barang pemberian Kanjeng Dimas, di antara tongkat warna kuning keemasan dan kotak kayu warna cokelat.
Kotak kayu itu dipercaya sebagai ATM penggandaan uang.
Kotak kayu ini berisi selembar uang Thailand pecahan 1.000, tiga lembar uang Korea pecahan 5.000, dan selembar kuitansi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono membenarkan adanya laporan di Polres Tanjung Perak.
Namun terkait dugaan korban diracun, belum bisa dipastikan.
"Bagaimana proses kematiannya masih diselidiki. Tapi kami fokus dalam laporan dugaan penipuan," jelas Kombes Argo. (Mif).