Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang guru asal Dusun Sanggrahan RT 03/RW 03, Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Dewi Wulandari (46) ditangkap karena nekat menggelapkan dua mobil milik sebuah rental yang merupakan kenalannya.
Dewi mengatakan alasannya menggelapkan mobil jenis Toyota Yaris dan Avanza lantaran terlilit utang.
"Mobilnya saya gadaikan ke orang lain, yang Avanza Rp 15 juta yang Yaris Rp 20 juta, untuk menutup utang-utang saya yang sudah menumpuk," ujar guru sekolah dasar negeri di Karanganyar saat di intrograsi di Mapolsek Laweyan, Selasa (4/10/2016).
Karena tidak mampu menahan malu, oknum guru ini lantas menangis dan nyaris pingsan ketika dicecar berbagai pertanyaan.
Tubuh wanita berawakan gemuk itu langsung dibopong anggota Mapolsek Laweyan ke dalam ruangan untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Peristiwa penggelapan tersebut bermula saat pelaku meminjam mobil di sebuah rental mobil di Jalan Walet RT 02 RW 02, Kelurahan kerten, Kecamatan Laweyan milik Supriyanto (23) bulan Juli lalu.
Saat itu, Dewi beralasan meminjam dua unit mobil selama dua minggu untuk pergi keluar kota.
"Korban pecaya karena sudah dua kali wanita ini meminjam mobil, yang pertama lancar, yang kedua ini baru pelaku menjalankan aksinya," ungkap Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi.
Guna meyakinkan korban, pada peminjaman yang kedua ini, pelaku sudah melakukan pembayaran uang muka dan menjamin sepeda motor miliknya.
"Setelah terjadi pembayaran, pelaku membawa mobil dan berjanji mengembalikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, namun setelah di tunggu beberapa minggu, mobil tidak kunjung kembali," sambung Kapolsek.
Karena sulit dihubungi, lanjut Agus, akhinya korban membuat laporan, dan anggota langsung melakukan pelacakan lewat plat nomor motor yang menjadi jaminan.
"Pelaku kami tangkap dirumahnya, kami sudah mencoba melakukan mediasi terhadap pelaku dan korban, namun pelaku tidak bisa berkompromi dengan baik, jadi terpaksa kami melakukan penegakan hukum," tambah Agus.
Selain menangkap pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa nota peminjaman serta sepeda motor merk Honda Grand dengan nomor polisi AD 5781 YE milik pelaku yang digunakan sebagai jaminan.
Pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Kami masih mencari dua unit mobil yang digadaikan pelaku kepada rekannya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya," tandas Kapolsek. (*)