News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Ketenagakerjaan Peringatkan Kontraktor di Tana Toraja

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae (kiri), saat menerima Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pendukung Tana Toraja, Rina Umar (kanan), di Rujab Bupati Tana Toraja, rabu (5/10/2016) siang.

TRIBUNNEWS.COM, MAKALE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan peringatan para kontraktor di Tana Toraja dan Toraja Utara, untuk segera memdaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan pelayanan jaminan ketenagakerjaan.

"Para kontraktor mengerjakan proyek wajib didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan sebagai bentuk pengalihan resiko jika terjadi kecelakaan kerja dan kematian yg dialami oleh para pekerjanya dan bentuknya open polis dalam artian bahwa tenaga kerjanya berubah- ubah kami tetap memberikan perlindungan untuk tenaga kerjanya yang bekerja pada proyek tersebut," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pendukung Tana Toraja, Rina Umar, kepada Tribun, saat ditemui di Rujab Bupati Tana Toraja, Rabu (5/10/2016) siang.

Data untuk tenaga kerja mandiri di Toraja ( pedagang sayur, sopir mobil angkut, pedagang kaki lima, tukang ojek, buruh bangunan) terdatar di Toraja sebanyak 1.600 orang.

Untuk kepesertaan Perusahaan di Toraja yg aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah 651 dengan jumlah tenaga kerja 5.477 orang.

Adapun syarat untuk menjadi peserta untuk perusahaan, yakni Surat izin Usaha, Foto copy KTO tenaga kerja  dan pemilik perusahaan, dan Foto copy kartu keluarga

Sementara Untuk tenaga kerja mandiri, yakni Foto copy ktp yg berlaku, dan Kartu keluarga.

"Bagi Kontraktor yang tidak memdaftarkan tenaga kerjanya, tentu kami laporkan ke Pemkab, dan Intitusi yang berwenang lainnya", tambah Rina Umar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini