TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga jemaah asal kelompok terbang (kloter) 39 Debarkasi Surabaya (SUB 39) yang sempat ditahan imigrasi Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah akhirnya dibebaskan.
Tiga jemaah ini sebelumnya ditahan pihak Imigrasi Madinah lantaran kedapatan membawa uang senilai Rp 6 miliar.
Kabar pembebasan ketiga jemaah itu disampaikan Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori di Madinah, Selasa (4/10/2016) petang waktu Arab Saudi.
"Setelah diperiksa, hari ini Selasa, 4 Oktober 2016 pukul 11.00 waktu setempat, tiga orang jemaah haji tersebut dibebaskan," kata Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (5/11/2016).
Menurut Ahmad, selama proses pemeriksaan, tiga jemaah haji tersebut didampingi pihak dari Konjen RI, Rofik Rakib, dan seorang penerjemah, Shokhari.
Ketiga jemaah tersebut adalah Ansharul Adhim Abdullah (47 tahun) dengan nomor paspor B3924641, beralamat di Tebaloan, Gresik, Jawa Timur, Sri Wahyuni Rahayu (36 tahun), nomor paspor A4227775, istri Ansharul Adhim Abdullah, dan Rochmat Kanapi Podo (58 tahun) nomor paspor B3724068, yang beralamat di Dusun Betiring, Gresik, Jawa Timur.
Ketiga jemaah itu ditahan setelah diketahui membawa uang dalam bentuk dolar, Euro dan Riyal, melebihi ketentuan pihak imigrasi Arab Saudi yaitu sebanyak 60.000 Riyal.
"Uang itu merupakan sumbangan dari seorang saudagar dan juga donatur di Saudi Arabi, yang diamanatkan kepada Ansharul Adhim Abdullah untuk pembangunan masjid, yayasan dan panti asuhan yatim piatu," katanya.
Menurut Ahmad, uang tersebut kemudian dititipkan oleh Ansharul, kepada istrinya, Sri Wahyuni dan Rochmat Kanapi Podo.
Uang tersebut diketahui keberadaannya saat pemeriksaan X-Ray Bandara AMAA Madinah, Senin (3/10/2016), pukul 11.30 waktu setempat.
Ketiga jemaah itu ditahan oleh petugas imigrasi dan dibawa ke kantor polisi bandara untuk diminta keterangan terkait dengan kepemilikan uang yang dibawa.
Dalam pemeriksaan, uang tersebut diketahui terdiri dari 50.000 dolar AS, 378.000 Euro, dan 17.000 Riyal atau setara dengan Rp 6.235.971.394.
Oleh Ansharul, sebanyak 348 ribu Euro dan 17 ribu Riyal dititipkan kepada istrinya, sebanyak 50 ribu dolar AS dan 10 ribu Euro kepada Rochmat Kanapi, dan sisanya dibawa sendiri.