Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan tukang ojek berinisial BP (30) karena membawa sabu seberat 0,16 gram.
Warga Kelurahan Wenang Selatan, ditangkap di tempat parkir Apotik Kimia Farma di Jalan Sam Ratulangi.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis mengatakan BP memang sudah menjadi incaran.
Ia ditangkap pada Selasa (27/9) lalu, saat sedang menjalankan aksinya.
"Dari pengakuannya, ia mendapatkan barang haram ini dari sebuah tempat sampah yang diisi di dalam dus rokok di Jalan Kembang, kemudian menuju Apotik Kimia Farma," ujarnya Kamis (6/10).
"Saat BP keluar menuju tempat parkir, di situlah BP langsung digeledah dan petugas menemukan narkoba jenis sabu di dalam celana sebanyak 0,16 gram,"ujarnya.
Kemudian BP langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk dilakukan pengembangan.