Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Resmob Manguni Polda Sulut berhasil menangkap tersangka cabul terhadap anak di bawah umur.
Saipul (29) warga Tikala tak berkutil ketika Tim Manguni 2 yang dipimpin Bripka Holmex menangkapnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan korbannya adalah anak tirinya sendiri yang baru berumur delapan tahun.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Sudah terjadi sejak September 2015 hingga September 2016.
"Tersangka melakukan aksinya ini saat korban sedang tidur. Antara pukul 03.00 hingga 05.00 Wita. Sudah dilakukannya sebanyak lima kali," ujarnya Kamis, (6/10).
Dikatakannya, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam korban akan. Ia akan memukul korban apabila memberitahukannya pada orang lain.
Mirisnya lagi, tersangka memasukan cabe ke kemaluan korban. "Tersangka sudah diamankan dan diserahkan ke Polresta Manado," ujarnya.
Penangkapan ini, kata Kombes Pitra berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2328/IV/2016/SULUT/Resta Manado tanggal 20 September 2016. Juga atas permintaan bantuan lewat grup Facebook Manguni. (fin)