TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Modus penipuan baru muncul di Jeneponto. Modusnya mirip yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni dengan modus penggandaan uang.
Dua orang berinisial KT dan IK diamankan atas kasus penipuan tersebut. Sedangkan korban dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi sendiri belum ada yang melapor.
"Untuk laporan terkait korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu kita belum mendapat laporan," ujar Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno di temui tribuntimur.com, di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (06/10/2016).
Pihaknya saat ini sedang melakukan lidik terhadap laporan yang masuk saat ini, lanjut Joko, ada dua orang yang diamankan yaitu KT dan IK terkait terkait kasus dugaan penipuan.
"Modusnya, korban disuruh membayar 200 ribu per orang dengan di imingi - imingi uangnya akan digandakan mirip simpan pinjam," tutur Joko
"Iming - imingnya yaitu dengan menyetor uang 200 ribu kemudian katanya digandakan uang yang disetor itu," tutur Joko.
Data korban dari Polres Jeneponto sudah mencapai 72 orang dari kecamatan Bangkala Barat.
KT merupakan warga desa Beroangin Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto dan seorang yang merupakan warga Ambon.
Namun Joko belum bisa memastikan apakah KT dan IK merupakan jaringan dari kanjeng Dimas Pribadi.(*)