TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya sehari setelah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memergoki aksi pungli yang dilakukan anggota polisi di Samsat Magelang, peristiwa serupa terjadi di Jakarta.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pungli yang dilakukan enam anggota Polda Metro Jaya.
Bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah satuan penyelenggara administrasi (Satpas) surat izin mengemudi (SIM).
Dalam operasi tersebut, diamankan enam orang anggota polisi berpangkat bintara hingga perwira yang dianggap terbukti melakukan praktik percaloan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan operasi itu dilakukan dalam rangka perbaikan layanan kepolisian kepada masyarakat.
"Sesuai program promoter (profesional, modern, dan terpercaya) Kapolri, kami dari Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas pungli dan percaloan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Awi mengtakan, operasi itu digelar di Satpas SIM Daan Mogot, Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Satpas SIM Polresta Depok, dan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan.
Dalam operasi yang diselenggarakan Rabu (5/10/2016) lalu, diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 36.965.000 dan beberapa dokumen terkait perizinan pembuatan SIM.
Operasi tersebut, kata Awi, berdasarkan surat perintah Kabidpropam Polda Metro Jaya nomor : Sprin/2019/IX/2016/ tanggal 29 September 2016.
"Dilakukan pada hari Rabu 5 Oktober 2016," katanya.
Keenam tersangka tersebut yakni, Bripka SH dan AKP M dari satpas SIM Polresta Bekasi, Aiptu MD dan Aiptu S dari satpas SIM Polresta Depok, Bripda JS dari satpas SIM Polres Tangerang dan Bripda SY dari satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Beraksi di Lahan Parkir
Mengenai kronologis penangkapan tersebut, saat di pelayanan SIM Polresta Bekasi, mereka beraksi di area parkir sepeda motor Kantor Pelayanan SIM Polresta Bekasi Kota.
Dari sana diamankan dua orang calo, masing-masing SD dan F karena menawarkan perpanjangan SIM dengan biaya sebesar Rp 250 ribu dan pembuatan SIM baru dengan biaya sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 850 ribu.
"Modus operandi apabila ada pemohon SIM yang meminta bantuan, kedua calo tersebut menyanggupi dapat membantu, selanjutnya meminta dan menyerahkan biaya dan foto copy KTP/SIM dari pemohon kepada perantara C untuk diproses dan dari kegiatan tersebut kedua calo mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu hingga 50 ribu dari setiap pemohon SIM," katanya.