News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Polisi Pungli Berpangkat Bintara hingga Perwira Ditangkap, Uang Rp 36 Juta Disita

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemukan adanya pungutan liar (pungli) terhadap pelayanan cek fisik kendaraan bermotor, oleh petugas kepolisian di Kantor Samsat, Kota Magelang, Rabu (5/10/2016).

Di ruang pendaftaran SIM Polresta Bekasi Kota didapati uang sebesar Rp 3.165.000 di dalam tas merk Polo DK milik Bripka SH, Bamin Pendaftaran SIM Polresta Bekasi Kota dan dari hasil pengecekan HP merk Samsung milik yang bersangkutan diketahui bahwa terdapat chat WhatsApp adanya percakapan pengurusan SIM baru dengan biaya antara sebesar Rp 750 ribu sampai dengan Rp 850 ribu.

Kemudian, di Pelayan SIM Polresta Depok, ditemukan adanya berkas blanko permohonan SIM baru atau perpanjang yang tidak sesuai antara jumlah uang masuk dengan blanko SIM yang dikeluarkan.

Hal tersebut terjadi karena Aiptu MD dan Aiptu S yang terlebih dahulu mengambil blanko permohonan SIM, namun pembayaran ke bank dilakukan setelah proses pembuatan SIM selesai cetak oleh pihak Satpas SIM.

"Hasil klarifikasi terhadap Aiptu MD, Bintara Bendahara Penerima SIM Polresta Depok diketahui Bahwa yang bersangkutan mengaku telah mengambil blanko SIM terlebih dahulu dari bank dan setelah dilakukan pengecekan didapati blanko SIM A sebanyak 25 lembar dan SIM C sebanyak 35 lembar serta ditemukan uang sebesar Rp 12.150.000. Uang tersebut adalah uang kelebihan setelah dibayarkan ke bank sesuai PNBP," ujarnya.

Dapat diamankan dari Aiptu S Petugas Loket Pendaftaran SIM Polresta Depok barang bukti uang sebesar Rp 4.150.000, yang diduga uang kelebihan setelah dibayarkan ke pihak bank sesuai PNBP.

Selanjutnya, di Pelayanan SIM Polres Tangerang Selatan, pemohon SIM C baru atas nama BW telah mengikuti proses pembuatan SIM C di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan sesuai prosedur namun tidak lulus dalam ujian praktik.

BW meminta bantuan kepada Bripda JS anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan dengan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu.

Untuk Pelayan SIM Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, sekira pukul 10.00 WIB di area parkir Gedung C Rusunawa Polri Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat didapati seorang calo atas nama AH sedang menerima uang dari dua orang pemohon SIM atas nama B dan A serta seorang calo lainnya atas nama AW sedang menawarkan dapat membantu pembuatan SIM kepada lima orang pemohon SIM.

"Namun hanya dua orang yang menerima tawaran tersebut yaitu atas nama S dan AM, selanjutnya kedua pemohon SIM tersebut memberikan uang sebesar Rp 700 ribu untuk pembuatan SIM C kepada AW," ujarnya.

Sekira pukul 10.30 WIB datang Brigadir S di area parkir Gedung C Rusunawa Polri Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat menemui AW.

Selanjutnya keduanya diamankan oleh anggota Subbid Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan pengecekan didapati barang bukti berupa dua buah kartu tanda peserta ujian SIM.

"Lima orang lainnya turut diamankan, masing-masing atas nama AA, AH (calo), M.S (pemohon SIM), AM (pemohon SIM) dan B (pemohon SIM)," katanya.

Awi menegaskan mereka yang tertangkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Nanti mereka akan diproses oleh bidang Propam kita. Itu termasuk pelanggaran kode etik," ucap dia. (tribunjateng/cetak/Kompas.com/vvn)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini