News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Pastikan Dahlan Iskan Tak Sampai ke Luar Negeri, Begini Alasannya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kliping berita koran yang menunjukkan Dahlan Iskan mengukuhkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional (BPI KPN-PN).

Laporan Wartawan Surya, Zainuddin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebentar lagi tidak bisa leluasa pergi ke luar negeri.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mengajukan cegah ke Kementerian Hukum dan HAM untuk tokoh yang akrab disapa DI tersebut.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, mengatakan surat pencegahan untuk DI diajukan pada Kamis (6/10/2016). Ia memastikan hanya mengajukan pencegahan terhadap DI.

Menurut dia, pencegahan ini untuk memudahkan penyidik meminta keterangan DI terkait dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha. DI menjabat Dirut PT PWU saat penjualan aset yang diduga jaksa menyalahi prosedur.

"Dia dipanggil ketiga kalinya pada 17 Oktober 2016 nanti," kata Maruli pada Jumat (7/10/2016).

Dia berharap DI memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim. Bila DI mangkir panggilan ketiga, pihaknya akan menjemput secara paksa.

Pemanggilan DI bukan sebagai tersangka. Sampai saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka, Wisnu Wardhana, mantan Manajer Aset PT PWU yang sudah ditahan.

Wisnu adalah orang dekat Dahlan Iskan saat menjabat Direktur Utama PT PWU, BUMD Pemerintah Provinsi Jatim. "Dia dipanggil sebagai saksi," tambah Maruli.

Kuasa hukum DI, Pieter Talaway, menganggap pencegahan tergadap kliennya berlebihan. Ia memastikan DI tak berniat menghindari panggilan penyidik. DI sedang berada di luar negeri saat penyidik memanggilnya sebagai saksi.

"Saat klien saya ada di Indonesia, penyidik tidak melakukan pemanggilan," kata Pieter.

Pieter menyebutkan saat ini DI berada di Indonesia. Tapi dia tidak tahu keberadaan DI. Makanya dia memastikan DI akan memenuhi panggilan pada 17 Oktober.

"Selama berada di Indonesia, klien saya pasti akan memenuhi panggilan," tambah Pieter.

Sementara itu, belasan orang yang bergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) datang ke kantor Kejati Jatim. Mereka membawa tumpeng dan ditemui Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

"Kami mengapresiasi Kejari yang telah menahan WW. Kami harap Kejati terus mengembangkan kasus ini," kata kordinator aksi, Jouhuri.

Menanggapi permintaan itu, Romy menyatakan Kejati Jatim sangat berterimakasih terhadap dukungan tersebut. Romy berjanji pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas. "Ini tugas kami," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini