Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK Sebanyak 248 kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) disita Subdit 1 Direktorat Reserse Khusus Polda Kalbar, Rabu (5/10 /2016).
Kosmetik Ilegal diamankan dari Herman Chai alias Aphin (32) saat mengendarai sepeda motor Mio, KB 6615 HK, di Jalan Sepakat II Achmad Yani.
Saat itu ia sedang mengantar beberapa jenis kosmetik kepada konsumen.
Kemudian Tim Reserse Khusus Polda Kalbar melakukan pengecekan terhadap produk tersebut dan hasilnya sebagian besar tidak memiliki izin edar.
"Tanpa buang buang waktu Tim Reskrimsus di bawah Pimpinan Kompol Sardo Sibarani mengembangkan pencarian obat yang lainnya di rumah pelaku Herman di Jalan Sui Raya Dalam Kompleks Lestari II nomorr 22 A, Kabupaten Kubu Raya," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW, Jumat (7/10/2016).
Kombes Pol Suhadi mengatakan, di rumah ini polisi mendapatkan kosmetik sebanyak 22 item, dengan berbagai macam merk dan jumlah total kosmetik yang disita sebanyak 248 buah.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 197 jo 106 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana paling lambat 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.