TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang memberi stimulus kepada 100 pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang di Kecamatan Sukun, Minggu (9/10/2016).
Para pekerja tingkat rendah seperti para pemulung selama ini belum ada yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
Harapannya, stimulus itu bisa meningkatkan jumlah peserta mandiri dan meningkatkan kesadaran para pemulung tentang jaminan sosial.
Stimulus yang diberikan berupa pembebasan pemulung membayar premi selama tiga bulan hingga Desember mendatang.
Lepas dari waktu itu, mereka harus membayar sesuai aturan.
Ada dua jenis jaminan yang dijadikan stimulus, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Total premi dua jaminan itu per bulan sebesar Rp 16.800.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan, kemungkinan 100 pemulung itu tak melanjutkan jaminan setelah Januari memang ada.
Untuk meminimalisir hal itu, ia berkoordinasi dengan ketua RT tempat mereka tinggal.
Selain itu, pihaknya juga membentuk tim koordinator yang diketuai oleh seseorang pemulung.
Lewat mereka nanti, kelanjutan pembayaran premi akan didorong.
"Kami optimistis 90 persen akan melanjutkan," katanya.
Hal itu dilihat dari kondisi pemberian stimulus pada kelompok kerja lain.
Sebelumnya, lanjut wanita yang akrab disapa Beti itu, BPJS Ketenagakerjaan juga pernah memberi stimulus pada pengemudi ojek beraplikasi Go-Jek, petani, dan pedagang pasar.
Rata-rata sebagian besar dari mereka melanjutkan pembayaran premi setelah mendapat penyuluhan dari koordinator serta setelah sadar kebutuhan jaminan sosial memang perlu.
Ia mencontohkan, para pedagang yang mendapat bantuan itu berada di Pasar Karangploso, Tumpang, Gondanglegi, Merjosari, Sawojajar, dan Kepanjen.
Di masing-masing pasar, jumlah pedagang yang bantu sekitar 100 orang.
Rencananya, stimulus bantuan jaminan sosial akan dilanjutkan hingga menyasar total 200 pemulung. Sisanya saat ini masih dalam proses pendataan.